Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Desa Cilopadang
RKPDesa 2026 dan DU RKPDesa 2027
Hari dan Tanggal: Selasa, 16 September 2025
Jam: 09:00 WIB s.d Selesai
Tempat: Pendopo Balai Desa Cilopadang

Agenda Musrenbangdes ini bertujuan untuk membahas dan menyepakati beberapa materi penting, antara lain:
1. Hasil pencermatan evaluasi laju pencapaian SDGs Desa yang merujuk pada Sistem Informasi Desa.
2. Rancangan RKP Desa terkait dengan pembidangan program dan kegiatan beserta sumber pendanaannya.
3. Prioritas program dan/atau kegiatan yang difokuskan pada upaya mewujudkan pencapaian SDGs Desa yang sudah ditetapkan dalam dokumen RPJM Desa.
4. Menyepakati dan menetapkan DU RKP Desa Tahun 2027 terkait pembidangan, program, dan kegiatan.
5. Penetapan delegasi desa yang akan mengikuti Musrenbang Kecamatan yang selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.
Pemimpin Musyawarah dan Notulensi
– Pemimpin Musyawarah: Bapak Warso (Kepala Desa Cilopadang)
– Notulensi: Bapak Eko Purwanto (Perangkat Desa)
Narasumber Musrenbangdes ini menghadirkan beberapa narasumber yang berkompeten di bidangnya, antara lain:
1. Ibu Susi Maliawati, S.H. (Kasi Tapem)
2. Bapak Riswanto (Kasi PM)
3. Bapak Toto Gunawan (PKM 1)
4. Ibu Deviana Ayu A (PPL)
5. Bapak Afriyanto (PKBD)
6. Bapak Karsono (UPTD Pengairan)
7. Ibu Verandita Lusmiasih (Penyuluh KB)
8. Bapak Saefulloh (PUPR)

Proses Musyawarah dimulai dengan penyampaian materi dari para narasumber kemudian pembacaan realisasi kegiatan tahun 2024 dan semester 1 tahun 2025 oleh kepala Desa, dilanjutkan paparan rancangan RKPDesa 2026 oleh Sekretaris Desa Bapak Dodo hantoro dan DU RKPDesa oleh Kasi Kesejahteraan Bapak Ardian Julianto.


Setelah itu, peserta musyawarah melakukan tanya jawab untuk memperjelas dan menyepakati materi yang dibahas.

Hasil Musyawarah
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, seluruh peserta musyawarah perencanaan pembangunan Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah perencanaan pembangunan Desa, yaitu:
1. Menetapkan rancangan RKP Desa dan DU RKP Desa sesuai pembidangan, program, dan kegiatan.
2. Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa Cilopadang Tahun 2026 yang selanjutnya akan diserahkan kepada BPD untuk dibahas dalam Musyawarah BPD.
3. Adanya RKTL setelah Musrenbangdes, yaitu penetapan Perdes RKP Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa.
4. Tim Delegasi Desa ke Musrenbang Kecamatan ditetapkan dan disepakati.
Penandatanganan Berita Acara Sebagai tanda kesepakatan dan komitmen bersama, berita acara Musrenbangdes ditandatangani oleh:
– Notulis
– Pimpinan Musyawarah
– Ketua BPD
– Perwakilan peserta musyawarah


Dengan ditandatanganinya berita acara ini, Musrenbangdes Desa Cilopadang telah berhasil dilaksanakan dengan hasil yang positif dan konstruktif. Kesepakatan yang dihasilkan dari musyawarah ini akan menjadi acuan dalam penyusunan RKP Desa dan DU RKP Desa Tahun 2027.




0 Komentar